Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan, Mabes Polri Buka Suara

- 25 Juni 2023, 09:04 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri .
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri . /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/

PATRIOT BEKASI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dilaporkan, terkait adanya dugaan penistaan agama serta penyimpangan ajaran agama.

Pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah dari DPP Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Profil Sheikh Assim Al Hakeem, Mengenal Pendakwah Asal Arab Saudi yang Memiliki Keturunan Medan

"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada awak media.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, laporan itu telah diregistrasikan dan tercatat dengan nomor berikut LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM, tertulis tanggal pada 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Sementara menurut pihak kepolisian membenarkan adanya pelaporan tersebut dan masih mempelajari.

Baca Juga: Hasil Semifinal Chinese Taipei Open 2023: 2 Tim Indonesia Melaju Mulus ke Grand Final!

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x