Soal Laporan Penistaan Agama, Polisi akan Panggil Panji Gumilang Senin

- 2 Juli 2023, 21:56 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan diperiksa Senin, 3 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan diperiksa Senin, 3 Juli 2023. /Antara/Raisan Al Farisi/

PATRIOT BEKASI - Laporan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tengah ditangani Mabes Polri.

Bareskrim Polri tengah mendalami laporan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah terkait seperti pelapor dan saksi yakni para ahli, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media Minggu, 2 Juli 2023.

Baca Juga: KKB Papua Ancam akan Tembak Pilot Susi Air, Ini Kata Polisi

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Ditambahkan Djuhandhani bahwa tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang oleh pihaknya.

Lantaran pimpinan Al Zaytun tersebut merupakan terlapor dalam dugaan kasus tersebut.

Djuhandhani juga memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin besok.

Baca Juga: Cek Tiga Lokasi Pelayanan Disdukcapil Mobil Keliling Kabupaten Bekasi

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x