Resmi Rilis, Aplikasi PIKOBAR Versi 2.2 Suguhkan Fitur dan Tampilan Baru

- 24 Agustus 2020, 13:35 WIB
APLIKASI Pikobar.*
APLIKASI Pikobar.* /HUMAS PEMPROV JABAR/

PR Bekasi – Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) telah merilis aplikasi Pikobar versi 2.2. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna android dan App Store untuk pengguna iphone.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui akun resmi Instagram Pikobar pada Minggu, 23 Agustus 2020, aplikasi Pikobar versi 2.2 ini turut menyesuaikan penamaan istilah baru untuk kasus COVID-19.

Kementerian Kesehatan memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus COVID-19. Istilah baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Tancap Gas Bantu UMKM untuk Bangkit di Masa Pandemi COVID-19

Istilah baru tersebut meliputi "kasus probable" untuk megganti istilah pasien dalam pengawasan PDP, "kasus suspek" untuk istilah orang dalam pemantauan (ODP), "kasus konfirmasi" untuk mengganti istilah orang tanpa gejala (OTG), dan penambahan istilah "kontak erat" untuk orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable.

Aplikasi Pikobar versi 2.2 menyediakan informasi pengguna dengan status kesehatan yang telah ditentukan Dinas Kesehatan yang telah memberitahukan riwayat kontaknya sejak hari pertama bergejala maupun ketika hari pertama pemantauan COVID-19.

Untuk lebih detail mengenai istilah baru tersebut, Pikobar merangkum dalam unggahan akun Instagramnya pada tanggal 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Sumbang 0,66 Persen Sebaran Kasus Covid-19 Global, Indonesia Urutan ke-23 di Dunia

Kasus Suspek

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x