Resmi Rilis, Aplikasi PIKOBAR Versi 2.2 Suguhkan Fitur dan Tampilan Baru

- 24 Agustus 2020, 13:35 WIB
APLIKASI Pikobar.*
APLIKASI Pikobar.* /HUMAS PEMPROV JABAR/

Orang yang memiliki satu dari kriteria tersebut: (1) mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

(2) Mengalami salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi / probable COVID-19. (3) Mengalami ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinik yang meyakinkan.

Kasus Probable

Baca Juga: Rekaman Detik-detik Ledakan Gas di Pembangkit Listrik, Suriah Gelap Gulita Usai Padamkan Listrik

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meningggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi

Seseorang yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Baca Juga: Pendidikan Militer Masuk Kampus Terus Digodok, Peneliti: Kebobrokan 'Kampus Merdeka' Nadiem Makarim

Selain itu, aplikasi Pikobar versi 2.2 juga menyediakan layanan cek status pelanggaran PSBB/AKB. Menu ini menyajikan informasi mengenai data pelanggaran yang pernah dicatat oleh petugas ketika operasi pelanggaran PSBB/AKB.

Fitur lain yang terdapat di aplikasi Pikobar versi 2.2 adalah Menu Lapor Mandiri. Melalui fitur ini, pengguna dapat memberitahukan riwayat kontak sejak gejala hari pertama/pemantauan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x