PR BEKASI – Pandemi Covid-19 membawa petaka kepada ranah domestik. Komnas Perempuan mendapatkan banyak laporan terkair kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Pengadilan Agama pun menerima banyak gugatan kasus perceraian.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Komas Perempuan pada Senin, 24 Agustus 2020, kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat pesat akibat kebijakan PSBB saat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 14.719 kasus kekerasan dalam ranah personal terjadi di Indonesia berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020.
Baca Juga: Ratas Komite Penanganan COVID-19, Jokowi: Sebelum Vaksin Disuntikkan, Kuncinya Pakai Masker Dulu
Dalam ranah personal, ada 4.783 kasus kekerasan fisik, 2.056 kasus kekerasan psikis, 2.807 kasus kekerasan seksual, dan 1.459 kasus kekerasan ekonomi.
Sementara itu, dalam ranah komunitas ada 765 kasus kekerasan fisik, 67 kasus kekerasan psikis, 2.091 kasus kekerasan seksual, 69 kasus kekerasan ekonomi, dan 610 kasus khusus buruh migran dan penjualan manusia.
Tingginya angka tersebut mengkhawatirkan kondisi perempuan Indonesia saat ini.
Seiring dengan tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga, angka gugatan kasus perceraian juga meningkat. Pengadilan Agama menerima banyak gugatan kasus perceraian selama pandemi Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pengadilan Agama Bandung dan Pengadilan Agama Soreang pada 24 Agustus 2020, kasus perceraian tercatat sangat banyak.