PATRIOT BEKASI - Sebanyak 121 eks Anggota Negara Islam Indonesia (NII) cabut baiat dan ikrar setia NKRI pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Mereka yang cabut dibaiat melepas NII itu adalah para mantan pengikut Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.
Pencabutan baiat dan ikrar setia NKRI dilakukan di Embarkasi Haji Indramayu yang disaksikan langsung oleh pejabat pemerintah Indramayu salah satunya dari Forkopimda Indramayu dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Sambut Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIA Cikarang Beri Remisi ke 1,268 Warga Binaan
Adapun ke 121 orang itu berasal dari berbagai daerah diantaranya satu orang berasal dari Kabupaten Indramayu, 80 orang lebih dari Bandung dan sisanya merupakan penduduk wilayah Jabodetabek.
Sementara menurut keterangan Bupati Indramayu, Nina Agustina terkait hal itu mengatakan, sebagai pemerintah daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pencabutan baiat tersebut.
"Di momen yang baik ini, mereka bisa kembali lagi kepada marwah yang seharusnya, bahwa kita adalah NKRI," ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina dikutip Patriot Bekasi dari Pemkab Indramayu Kamis, 17 Agustus 2023.
Lanjut keterangan Nina, ratusan mantan anggota NII yang malam itu dicabut baiatnya berasal dari berbagai daerah diantaranya Indramayu, Subang, Bandung Raya, hingga daerah Jabodetabek.