Sambut Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIA Cikarang Beri Remisi ke 1,268 Warga Binaan

- 17 Agustus 2023, 14:56 WIB
1,269 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, diberi remisi.
1,269 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, diberi remisi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, turut memperingati Hari Kemerdekaan RI dengan memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi pada 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi ini tidak asal, tetapi kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat dalam menjalani masa pidana mereka paling sedikit enam bulan.

Disampaikan Veri Johannes selaku Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, bahwa diberikannya remisi ke para narapidana ini didasarkan atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa dari total 1.268 warga binaan, ada 1.224 WBP yang mendapat remisi umum satu, sedangkan 44 narapidana lainnya menerima remisi umum dua.

Baca Juga: Boruto Chapter 81 Spoiler: Shikamaru Jadi Hokage ke-8, Naruto Tewas?

"Dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair," tutur dia.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa remisi umum diberikan ke narapidana yang sudah memenuhi syarat, misalnya dengan berkelakuan baik, menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Warga binaan yang aktif dalam program pembinaan pun nantinya akan ditandai dan mendapatkan predikat 'Baik dalam laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x