Sebanyak 28 Anggota Polri di Jawa Barat Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- 4 Maret 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi polisi. Sebanyak 28 anggota Polri di Jawa Barat dilaporkan telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Ilustrasi polisi. Sebanyak 28 anggota Polri di Jawa Barat dilaporkan telah diberhentikan dengan tidak hormat. /Antara/Aprillio Akbar/

PATRIOT BEKASI - Sebanyak 28 orang anggota Polri di Polda Jabar diberhentikan tidak dengan hormat Senin, 4 Maret 2024.

Kedua puluh delapan anggota polisi tersebut dilakukan di upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polda Jabar atas putusan tahun anggaran 2023.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S, I.K., M.Si., M.M. memimpin langsung upacara tersebut.

Baca Juga: Hendak ke Pasar, Warga Babelan Bekasi Kena Bacok Kawanan Begal

Adapun 28 anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat berasal dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah Jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, Polres Sumedang, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.

Sementara untuk Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar Upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar.

Sedangkan kasus yang terlibat yang dilakukan anggota Polri yang di PTDH yaitu disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, kasus narkotika.

Atas keterlibatan mereka yang terlibat hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x