PATRIOT BEKASI - Warga Krukut, Kec Limo, Depok terpaksa menjalankan sholat tarawih pertama 1 Ramadhan 1445 H di garasi milik salah satu warga setempat.
Pasalnya mushola yang biasa warga Krukut Depok gunakan untuk beribadah dikunci oleh seorang ahli waris, di mana tempat ibadah tersebut dibangun di tanah miliknya.
Tim Patriot Bekasi mengutip keterangan media sosial @infolimodepok, masalah ini berumla dari ahli waris yang meminta tanah mushola dibayarkan.
Padahal sebelumnya tanah itu sudah diwakafkan untuk dibangunkan mushola oleh almarhum orang tua dari ahli waris, alhasil karena tidak dibayar mushola dinamakan Miftahul Huda tersebut dikunci olehnya.
Keterangan lebih lanjut, meski tanah tersebut wakaf tetapi untuk bangunan mushola dari dana sumbangan umat.
Sementara itu, tidak hanya pintu mushola yang dikunci bahkan kacanya pun dipaku sehingga tidak ada akses masuk ke tempat ibadah tersebut.
Kini warga berharap agar mushola Miftahul Huda, Krutuk, Kec Limo, Depok bisa digunakan kembali untuk beribadah dan permasalahan ini bisa diselesaikan.***