Resahkan Warga Tambun, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi

17 Januari 2021, 07:25 WIB
Satresnarkoba Berhasil Menangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu Seberat 146 gram. /M.Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil melakukan penangkapan bandar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar-Provinsi. Oleh petugas, bandar narkoba tersebut langsung digelandang ke Polres Metro Bekasi.

Penangkapan bandar narkoba jenis sabu antar-Provinsi, berawal dari adanya informasi telah terjadi peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, kapala satuan Resnarkoba polres metro Bekasi, Kompol Dr. Budi Setiadi memerintahkan Kanit lll Satnarkoba Iptu Usep Aramsyah untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga dijadikan peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Vaksinasi Selesai dalam Satu Tahun, Pandu Riono: Ya Itulah Enaknya Jadi Presiden 

Dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut tidak meleset dan selanjutnya tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan Wakasat Resnarkoba (Kompol Josmen Sitorus) melakukan giat penyelidikan untuk melakukan upaya demi mengungkapkan dengan cara melakukan pembuntutan pelaku.

Pelaku Jati al. Ong, dibuntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran Sabu di wilayah Tambun kabupaten Bekasi hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Tidak mau buruannya melarikan diri yakni pelaku Jati al. Ong segera diamankan di ruko plaza Bekasi Jaya, Bekasi timur, kota Bekasi.

Pelaku Jati al. Ong menerangkan bahwa sebagai kurir, dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh pelaku lainnya yakni Boni. Akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap. Boni merupakan kurir yang biasa juga mengantar barang Haram tersebut.

Baca Juga: Tersandung Dugaan Skandal Seks dan Kanibalisme, Bintang Netflix Mundur Sementara dari Dunia Film 

"Dari kedua tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar" ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Budi Setiadi.

"Hasil interogasi yang kami lakukan pada kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar yang berada di wilayah Bandung Jawa barat, namun penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tangerang Banten dan diedarkan di wilayah kabupaten Bekasi" kata Budi.

Kedua Pelaku mengaku sudah delapan bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tambun dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Siapkan e-Toll Anda! Cek Tarif Tol Baru Jakarta-Cikampek yang Resmi Berlaku Mulai Hari Ini 

"Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup" ujar Budi.

Sementara itu untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan, sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan jaringan lainnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler