Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi karena Sakit

16 Juni 2021, 22:10 WIB
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan masa penahanannya oleh kepolisian karena menderita sakit penyakit dalam. /PMJ News

PR BEKASI - Herman alias Ustaz Gondrong, tersangka pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan penahanannya.

Pasalnya Herman (42) selama di tahanan menderita sakit. Dengan alasan Kemanusiaan, polisi akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman.

Hal tersebut disampaiakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang.

Baca Juga: Aksi Tipu Penggandaan Uang dan Persetubuhandi Bawah Umur, Herman Gondrong Dikenai Pasal Berlapis 

Sekaligus mengonfirmasi kebenaran terkait kabar penangguhan penahanan terhadap Ustaz Gondrong atau Herman (42).

"Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen," katanya.

"Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi Odang.

Masih menurut Andi, dari hasil pemeriksaan medis diketahui Herman alias Ustaz Gondrong menderita infeksi paru-paru.

Baca Juga: Indikasi Penipuan 'Ustaz Gondrong' Pengganda Uang di Babelan, Polres Bekasi: Ditanya Surat Pendek Gak Ngerti 

Pihaknya juga mengkhawatirkan penyakit tersebut justru dapat menyebar ke tahanan lainnya.

"Kita proaktif saja ya, ternyata yang bersangkutan mengidap infeksi paru-paru kalau enggak salah dan sudah dirujuk ke ahli paru," ucap Andi Odang.

"Kan di sini juga dikhawatirkan kalau kondisinya tidak membaik maka bisa menyebar ke orang lain, maka dari itu pertimbangannya dilakukan penangguhan penahanan," katanya.

Kendati ada kebijakan penangguhan penahanan, Andi memastikan hukuman untuk Herman akan terus berjalan.

Baca Juga: Palsukan Obat-Obatan dan Tabung Oksigen, Penipu di India Dapatkan Untung Banyak Selama Covid-19 

Sebagai informasi, Herman (42) alias Ustaz Gondrong ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur serta kasus dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

"Memang ada dua kasus yang menjeratnya, di Polsek Babelan itu dua pasal yakni 372 dan 378. Tapi yang di Polres itu satu yang persetubuhan di bawah umur," tuturnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler