Aksi Tipu Penggandaan Uang dan Persetubuhandi Bawah Umur, Herman Gondrong Dikenai Pasal Berlapis

- 24 Maret 2021, 15:58 WIB
Pria yang dikenal Herman Gondrong melakukan aksi tipu penggandaan uang yang diunggah ke media sosial dan sempat viral, kini dijerat pasal berlapis./ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Pria yang dikenal Herman Gondrong melakukan aksi tipu penggandaan uang yang diunggah ke media sosial dan sempat viral, kini dijerat pasal berlapis./ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. /

PR BEKASI - Beredarnya sebuah video berdurasi 12 menit berisi rekaman praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam, membuat polisi segera mengamankan pelaku yang dikenal sebagai Herman Gondrong itu.

Diketahui bahwa praktik penggandaan uang yang dilakukan seolah dengan ritual itu ternyata aksi tipu-tipu belaka.

Meski begitu aksi tersangka yang tinggal di Gang Veteran Rt 1 Rw 3 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu pun sempat viral, dua pekan usai direkam oleh istrinya pada 4 Maret 2021.

Dikatakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan bahwa tersangka mengaku bahwa aksinya itu hanya trik sulap dan uang lembaran seratus ribu dalam jumlah banyak dalam video juga merupakan uang palsu.

Baca Juga: Selain Ramah Lingkungan, Bersepeda juga Punya 6 Manfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Tangan Habib Rizieq Dikabarkan Dipelintir Petugas hingga Memar, Ini Faktanya

Baca Juga: Jelang Rekrutmen CPNS 2021, Pemerintah Ingatkan Pesan Penting kepada Para Peserta

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," kata Hendra Gunawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 24 Maret 2021.

Sementara itu terhadap kasus penipuan penggandaan uang dan uang mainan palsu ini, Hendra Gunawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk menunggu adanya pelaporan atas korban penipuan, termasuk pendalaman atas mainan palsu yang digunakan.

Namun demikian atas praktik yang dilakukan Herman Gondrong itu, terdapat kemungkinan tersangka untuk dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x