Polisi Resmi Tetapkan Ustaz Gadungan Penggada Uang di Bekasi sebagai Tersangka

- 22 Maret 2021, 16:53 WIB
Penampakan sosok ustaz yang menggegerkan warga karena bisa menggandakan uang kini ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan.
Penampakan sosok ustaz yang menggegerkan warga karena bisa menggandakan uang kini ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan. /PMJ News/

PR BEKASI - Polisi akhirnya mengungkap Ustaz yang viral di Media sosial pengganda uang di Babelan, Bekasi Jawa Barat.

Aksinya menggandakan uang dengan alat apa adanya membuat orang heran dan kagum.

Atas aksinya tersebut, kepolisian menangkap ustaz berinisial H itu dan menetapkan status sebagai tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Sudah ditangkap ya, dan ia benar (sudah tersangka)," kata Kapolsek Babelan Kompol Ghulam pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: SMPN 2 Bekasi Mulai Belajar Tatap Muka, Kepala Sekolah: Hanya Diikuti oleh 50 Persen Siswa

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Material Rumah Mewah dengan Modus Penyewaan

Baca Juga: Mayoritas Anak Muda Indonesia Puas Kinerja Jokowi Kecuali Jakarta, Rocky Gerung: Pasti Dikaitkan dengan Anies

"Rencana besok kita akan rilis bersama Kpaolres ya. Jadi tunggu besok aja," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diketahui sebelumnya aksi ustadz berambut gondrong yang mampu mencetak uang melalui kotak kecil dengan jumlah puluhan juta itu viral di media sosial sampai ke WhatsApp Grup (WAG).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x