PR BEKASI - Tiga wartawan gadungan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang, mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 pada Selasa kemarin, 9 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Tatap Sea Games 2021, Timnas Indonesia Genjot Kesiapan di TC Perdana
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin.
Dia juga menuturkan, surat perintah penahanan telah diterbitkan atas tiga wartawan gadungan tersebut, mereka juga merasakan dinginnya sel di Mapolres Sintang.
Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial ER, P dan HM.
Baca Juga: MenPAN-RB Ingatkan ASN Soal Sanksi jika Terbukti Beri Sumbangan pada Ormas Terlarang
Sebelumnya, mereka telah tertangkap tangan tengah menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB.