Pemilik SPBU Diperas Rp10 Juta oleh Wartawan Gadungan, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

- 10 Februari 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi - Tiga wartawan gadungan diringkus Polisi karena memeras pemilik SPBU di Sintang.
Ilustrasi - Tiga wartawan gadungan diringkus Polisi karena memeras pemilik SPBU di Sintang. /Pixabay/Alexas_Fotos/

Baca Juga: Tertelan Saat Tidur, Pria Ini Temukan AirPods Miliknya Tersangkut di Kerongkongan

"Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Karena mendapat ancaman, korban pun merasa takut dan menuruti permintaan para oknum gadungan tersebut.

Namun, sang korban hanya menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp5 juta, sebab itu sisa dari uang akan diserahkan di waktu dan tempat yang telah disepakati mereka, yaitu pada Sabtu, 6 Februari 2021 di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.

Baca Juga: Aisha Wedding Buat Geram Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Siap Libatkan Aparat Hukum

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Selain itu, ditambahkan oleh Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang.

Baca Juga: Protes Penguncian Wilayah, Kelompok Yahudi Ultra-Ortodoks Bentrok dengan Polisi Israel

"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah