Aisha Wedding Buat Geram Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Siap Libatkan Aparat Hukum

- 10 Februari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi penolakan pernikahan anak:  Menteri PPPA akui dibuat geram dengan promosi Aisha Wedding./ANTARA/Arif Pribadi
Ilustrasi penolakan pernikahan anak: Menteri PPPA akui dibuat geram dengan promosi Aisha Wedding./ANTARA/Arif Pribadi /

PR BEKASI - Timbulnya ajakan pernikahan usia dini hingga poligami oleh Aisha Wedding yang tersebar di dunia maya, mendapat respons dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Pasalnya diakui Kemen PPPA, selama ini pihaknya mengaku secara intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Adanya isu ajakan dari Aisha Wedding yang mengajak kepada anak usia minimal mulai dari usia 12 hingga 21 tahun dan tidak lebih dari usia tersebut, untuk segera menikah, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga buka suara.

Baca Juga: Jarang Terlihat di Televisi Azis Gagap Makin Mantap Ternak Sapi Potong, Ini Tips dan Trik Darinya

Dalam keterangannya Bintang Puspayoga menyatakan bahwa Aisha Wedding membuat pihaknya geram terhadap tindakan yang dilakukan Aisha Wedding tersebut.

Karena itu ia mengatakan bahwa akan melibatkan aparat hukum seperti Kapolri hingga Kominfo untuk mengusut kasus terhadap Aisha Wedding.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah," kata Bintang Puspayoga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemen PPPA, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Dorong Pembukaan Bioskop, Upaya Tekan Pembajakan hingga Geliatkan Perfilman di Tengah Pandemi

"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," sambung Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga juga menilai bahwa promosi yang dilakukan oleh pihak Aisha Wedding dinilai telah melanggar upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak selama ini.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: kemenpppa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x