Soroti Paket Pernikahan di Bawah Umur, KPAI Laporkan EO Aisha Weddings

- 10 Februari 2021, 16:12 WIB
Komisioner KPAI, Jasra Putra.
Komisioner KPAI, Jasra Putra. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI - Usia pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan.

Diketahui bahwa dalam UU mensyaratkan, usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

Namun, pada kenyataannya masih di temukan perkawinan di bawah umur.

Baca Juga: Soal Dugaan Ganjar Pranowo Diserang Lewat Buku Pelajaran, Tsamara Amany: Fitnah seperti Ini Murahan

Dikabarkan bahwa ada kasus terkait pelanggaran UU Perkawinan tersebut.

Kasus itu tengah menimpa Event organizer (EO) Aisha Weddings, yang dilaporkan Telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Max Sopacua Blak-blakan Soal AHY: Kita Semua Dihantui Partai jadi Milik Cikeas

EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yakni 12 hingga 21 tahun.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x