PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya di Kota Bekasi dihentikan.
Keputusan dihentikannya kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, pada Jumat, 10 Mei 2024.
"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," ujar AKBP Muhammad Firdaus.
Baca Juga: Epi Kusnandar Preman Pensiun Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba
Lebih lanjut Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka N melakukan perbuatannya untuk membela diri sebagaimana diperkuat dengan pemeriksaan dari ahli pidana.
"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," ujarnya dikutip Patriot Bekasi.
Sebelumnya warga Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, digegerkan dengan adanya pembunuhan anak berinisial C (35 tahun) oleh ayahnya N (61 tahun) pada Kamis. 2 Mei 2024.
Insiden itu bermula dari cekcok antara C dengan N yang pada saat itu C menanyakan keberadaan istrinya kepada N.