PR BEKASI - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengharapakan tidak ada lagi pemidanaan terhadap wartawan atas karya jurnalistik.
Ia menjelaskan bahwa pemidanaan wartawan merupakan ketidakadilan bagi kemerdekaan pers sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Salah satu contoh kasus pemidanaan wartawan, pernah menimpa Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, kata dia.
Baca Juga: Sempat Berstatus Bebas Covid-19, Antartika Kini Catat 36 Kasus Positif Covid-19
"Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 24 Desember 2020.
Hal tersebut merupakan catatan akhir tahun 2020 Dewan Pers yang menyoroti kemerdekaan dan keberlanjutan media.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber Kumparan pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Indonesia 'Tendang Balik' 79 Kontainer Bermuatan Limbah B3 Keempat Negara Ini
Ia pun berharap kejadian serupa tidak lagi terulang menimpa wartawan manapun.