Jurnalis Terima Intimidasi dalam Meliput, Polri Berdalih: Situasinya Chaos dan Anarkis

- 11 Oktober 2020, 08:54 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/HO-Polri

PR BEKASI - Wartawan dalam menjalankan tugas dan peran profesinya dilindungi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini diperlukan agar wartawan dapat mengambil data peliputan dengan aman dan sesuai fakta di lapangan.

Meski begitu dalam kemerdekaan persnya, wartawan kerap dihalang-halangi, diintimidasi, atau bahkan mendapat kekerasan di lapangan.

Seperti yang dialami para wartawan dalam meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) hingga Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Detik-detik Sebelum Seorang Pemuda Diculik Saat Mengikuti Kelas Online 

Diketahui sejumlah wartawan diduga mendapatkan intimidasi dalam menjalankan profesinya oleh aparat keamanan. Pemukulan hingga perampasan kamera atau penghilangan data milik wartawan juga terjadi pada saat itu.

Padahal, aparat keamanan diharapkan dapat bekerja sama dan menghormati UU Pers yang ada serta berlaku secara nasional.

Terhadap kejadian yang menimpa sejumlah jurnalis tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Jumat 9 Oktober di Kompleks Mabes Polri memberikan tanggapannya.

"Memang kita seharusnya menjunjung keamanan dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis, anggota juga melindungi dirinya sendiri," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Detik-detik Sebelum Seorang Pemuda Diculik Saat Mengikuti Kelas Online 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x