MenPAN-RB Ingatkan ASN Soal Sanksi jika Terbukti Beri Sumbangan pada Ormas Terlarang

- 10 Februari 2021, 18:52 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang.
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan sumbangan ke organisai-organisasi terlarang. Dan apabila ada yang terbukti maka pemerintah akan meindak tegas dan akan memberikan sanksi.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Ia menegaskan akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara yang suka memberikan sumbangan ke organisasi-organisasi terlarang.

Baca Juga: Sebut Akhirat Selamanya, Video Pesan Terakhir Ustaz Maaher sebelum Meninggal Viral di Medsos

Mantan Mendagri ini memiliki beberapa data pemberi sumbangan yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia memperingatkan agar para ASN untuk berhati-hati.

"Hati-hati, kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekening organisasi-organisasi yang terlarang," kata Tjahjo Kumolo, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Tertelan Saat Tidur, Pria Ini Temukan AirPods Miliknya Tersangkut di Kerongkongan

"Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x