Siap-siap Diberi Sanksi, Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat dalam FPI dan HTI

- 6 Januari 2021, 11:34 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang.
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan tegas mengatakan ASN dan PNS dilarang untuk menjadi bagian dari organisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Bukan hanya itu, ia juga menyebut ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam bentuk apa pun dengan organisasi tersebut.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Cek Fakta: Penerima Pertama Vaksin Covid-19 China Sinovac Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Faktanya

Ia kemudian menyebutkan terkait organisasi yang dimaksud sebagai organisasi terlarang tersebut.

Organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan  organisasi yang belum lama dilarang pemerintah yaitu Front Pembela Islam (FPI).

Bila ditemukan terdapat ASN yang terlibat dalam bentuk apa pun dengan organisasi-organisasi terlarang itu, maka pemerintah akan memberi tindakan terhadap yang bersangkutan.

"Apabila ada ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi," ungkapnya dengan lugas.

Baca Juga: Ada Lowongan bagi 1 Juta Guru PPPK Tahun Ini, Ini Kelebihan dan Kekurangan Skema PPPK Dibanding PNS

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x