Kaitkan Pembubaran FPI dengan Duel Ahok vs Anies, Refly Harun: Di 2024 Mungkin Akan Tetap Menunjang

- 6 Januari 2021, 11:01 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pembubaran FPI tak ada kaitannya dengan kekalahan Ahok.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pembubaran FPI tak ada kaitannya dengan kekalahan Ahok. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa kalau berbicara mengenai organisasi masyarakat, maka organisasi masyarakat itu terbagi dua yaitu yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Refly Harun menjelaskan organisasi yang berbadan hukum mendaftarkan organisasinya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum, apakah organisasi itu termasuk ke perkumpulan atau yayasan.

Kalau tidak berbadan hukum, Refly Harun melanjutkan, maka ada dua juga, ada yang terdaftar dengan surat keterangan dari Kementerian Dalam Negeri dan ada yang tidak mendaftar karena mungkin mereka menganggap tidak perlu.

Baca Juga: Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Kini Bisa Bikin SIM Gratis

Sebab itu, dikatakan bahwa perkumpulan atau organisasi masyarakat tidak tergantung pada kondisi apakah organisasi tersebut terdaftar atau tidak.

"Jadi memang tidak tepat ketika dikatakan secara de jure bahwa yang namanya HTI itu bubar per 21 Juni 2019, karena dia tidak diperpanjang SKB-nya," kata Refly.

Dia mengungkapkan kalau SKB itu tidak diperpanjang maka organisasi tersebut akan menjadi perkumpulan atau ormas yang tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar.

Refly Harun mengatakan kalau ormas seperti itu sah kecuali pihak mereka yang membubarkan organisasi mereka atau diri mereka sendiri, sebagaimana masuk ke dalam hukum perjanjian.

Baca Juga: Jokowi Sebut 2021 Penuh Harapan, Rocky Gerung: Ini Ajaibnya Presiden, Guru Besar Pasti Tertawa

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x