Pakar Hukum Duga Pembubaran FPI karena Ahok Kalah, Refly Harun: Khawatir Kelompok Ini Terus Membesar

- 4 Januari 2021, 16:50 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pembubaran FPI tak ada kaitannya dengan kekalahan Ahok.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pembubaran FPI tak ada kaitannya dengan kekalahan Ahok. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Pakar hukum pidana, Muhammad Taufiq menduga bahwa pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah ada kaitannya dengan  kekalahan Basuki Tjahya Purnama atau biasa disapa  Ahok dalam Pilkada DKI 2017

Sebelumnya dalam video di sebuah kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Kamis, 31 Desember 2020, Taufiq menjelaskan, pembubaran tersebut menurutnya tidak melalui tahapan yang seharusnya.

“Yang namanya pembubaran itu yang sah karena kita ini menganut hukum positif itu harus lewat proses pengadilan, tidak ada membubarkan sebuah Ormas itu tanpa pengadilan,” ucap Taufiq terhadap pembubaran FPI dalam video tersebut.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Positif Covid-19, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Berangkat ke Bangkok

Kemudian, ia juga menilai bahwa pembubaran itu kasusnya sama seperti pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan juga ada kaitannya dengan kekalahan Ahok dalam pilakada DKI 2017 lalu.

“Saya  tidak tahu itu kontraknya apa, kaitannya dengan pilkada DKI Yang pasti penutupan HTI dan sekarang Front Pembela Islam (FPI) itu masih terkait erat dengan kekalahan Ahok di dalam proses pilkada DKI,” lanjut Taufiq.

Terkait dugaan Muhammad Taufiq tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapannya kepada rekan sesama bidangnya tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun, Senin, 4 Januari 2021, dalam video tersebut Refly Harun menjelaskan tentang organisasi dan pembagian legalitasnya.

Baca Juga: 3 Bansos Resmi Dikucurkan Pemerintah pada 2021, Ini Nominal dan Jadwal Pencairannya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x