PR BEKASI - Pakar hukum pidana, Muhammad Taufiq menduga bahwa pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah ada kaitannya dengan kekalahan Basuki Tjahya Purnama atau biasa disapa Ahok dalam Pilkada DKI 2017
Sebelumnya dalam video di sebuah kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Kamis, 31 Desember 2020, Taufiq menjelaskan, pembubaran tersebut menurutnya tidak melalui tahapan yang seharusnya.
“Yang namanya pembubaran itu yang sah karena kita ini menganut hukum positif itu harus lewat proses pengadilan, tidak ada membubarkan sebuah Ormas itu tanpa pengadilan,” ucap Taufiq terhadap pembubaran FPI dalam video tersebut.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Positif Covid-19, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Berangkat ke Bangkok
Kemudian, ia juga menilai bahwa pembubaran itu kasusnya sama seperti pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan juga ada kaitannya dengan kekalahan Ahok dalam pilakada DKI 2017 lalu.
“Saya tidak tahu itu kontraknya apa, kaitannya dengan pilkada DKI Yang pasti penutupan HTI dan sekarang Front Pembela Islam (FPI) itu masih terkait erat dengan kekalahan Ahok di dalam proses pilkada DKI,” lanjut Taufiq.
Terkait dugaan Muhammad Taufiq tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapannya kepada rekan sesama bidangnya tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun, Senin, 4 Januari 2021, dalam video tersebut Refly Harun menjelaskan tentang organisasi dan pembagian legalitasnya.
Baca Juga: 3 Bansos Resmi Dikucurkan Pemerintah pada 2021, Ini Nominal dan Jadwal Pencairannya
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Refly Harun