Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

- 2 Januari 2021, 14:21 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri bukan produk hukum.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri bukan produk hukum. /Tangkapan Layar YouTube.com/Refly Harun

PR BEKASI - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri yang berisi empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Namun, satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Akibatnya, Komunitas Pers pun meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Sama Saja dengan Ular Ganti Kulit, Waspadalah!

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun merasa heran karena maklumat itu bukan produk hukum, dan seharusnya tidak bersifat mengikat.

"Saya termasuk orang yang heran dan surprise, serta berkali-kali mengatakan bahwa maklumat itu bukan produk hukum. Maklumat itu sekedar pengumuman, dan seharusnya pengumuman itu bukan sesuatu yang mengikat," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 2 Januari 2021.

Menurutnya, yang mengikat itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB), tapi yang jadi masalah adalah ketika SKB itu diterjemahkan lagi melalui maklumat.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Berisi Ancaman tentang FPI, Rocky Gerung: Itu Keliru, Harusnya Mahfud MD Tegur!

Meski demikian, Refly Harun menilai bahwa peraturan yang ada di dalam maklumat itu seharusnya hanya berlaku untuk FPI saja, bukan untuk kaum jurnalis.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x