Maklumat Kapolri tentang Larangan FPI Bukan Produk Hukum, Refly: Maklumat itu Sekedar Pengumuman

- 2 Januari 2021, 13:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.*
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.* /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Setelah pembubaran dan larangan yang dilakukan pemerintah terhadap keolompok Front Pembela Islam (FPI), menyusul kemudian Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut tertuang empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Meski begitu, salah satu Pasal di dalamnya yaitu Pasal 2d yang tertulis 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial', menuai polemik karena dianggap menjadi ancaman dalam tugas jurnalis dalam mencari hingga menyebarkan berita.

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Serahkan Diri ke KPK Demi Istana, Ini Faktanya

Menanggapi ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melalui kanal YouTubenya mengatakan bahwa Maklumat Kapolri bukanlah sebuah produk hukum serta tidak mengikat.

"Saya termasuk orang yang heran dan surprise serta berkali-kali mengatakan bahwa maklumat itu bukanlah produk hukum. Maklumat itu sekedar pengumuman, dan harusnya pengumuman itu bukan sesuatu yang mengikat," kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTubenya, Sabtu, 2 Januari 2020.

Refly menjelaskan bahwa yang mengikat sebetulnya terletak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasa 2d Maklumat Kapolri

"Yang mengikat itu adalah Surat Keputusan Bersamanya, tetapi yang jadi masalah adalah, surat keputusan bersamanya itu diterjemahkan lagi melalui maklumat. Padahal kalau kita baca pelarangan FPI dan lain sebagainya, itu harus dikaitkan dengan aktivitas FPI sendiri," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x