Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasa 2d Maklumat Kapolri

- 2 Januari 2021, 13:33 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut /ANTARA

PR BEKASI - Maklumat Kapolri pada Jumat kemarin, kini menuai tanggapan dari komunitas pers akibat poin yang tertera di dalamnya, karena dianggap dapat mengganggu tugas utama jurnalis dan media massa dalam meliput hingga membagikan berita.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut tertuang empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Namun turut menjadi perhatian bahwa Pasal 2d pada Maklumat Kapolri tertulis, 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'

Baca Juga: Mensos Risma Ingin Relokasi Warga Kolong Flyover, Teddy Gusnaidi: Anda Itu Bukan Menteri Jakarta!

Karena itu komunitas pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia bersepakat untuk meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tersebut.mencabut Pasal 2d Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tersebut.

Dikatakan oleh perwakilan komunitas pers seperti Ketua Umum (Ketum) AJI Abdul Manan, Ketum PWI Pusat Atal S Depari, Ketum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketum AMSI Wenseslaus Manggut, adanya pasal tersebut dinilai seolah mengancam hak wartawan yang terkandung dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," kata Komunitas Pers seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 2 Januari 2020.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Musim 2020/2021 Pekan ke-17: Bekuk Aston Villa, MU Siap Salip Posisi Puncak

Dengan Pasal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta agar segala kegiatan mulai dari mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI di website atau media sosial, dilarang. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x