Hati-hati! Maklumat Kapolri Terbit: Masyarakat Dilarang Menyebarluaskan Konten FPI

- 1 Januari 2021, 16:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis keluarkan maklumat Kapolri terkait FPI.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis keluarkan maklumat Kapolri terkait FPI. /ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md resmi melarang dan menghentikan semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Larangan itu karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sudah dicabut.

Adapun dengan putusan ini, Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan aktivitas dari FPI. Pelarangan itu terhitung mulai hari Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: F-PDIP Nilai Kinerja Anies Baswedan Buruk, Refly Harun: Mungkin Itu Juga Cerminan di Tingkat Pusat

Keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Atas perintah dari Mahfud MD tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan maklumat Kapolri berkenaan dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal. Antara lain, Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya.

Adapun fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Bio Farma, Ridwan Kamil: Kami Jamin Keamanan Proses Penyimpanannya

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat, 1 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x