Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Tepat, Ponpes Buntet Cirebon: Mereka Banyak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 15:47 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menanggapi pembubaran FPI.
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menanggapi pembubaran FPI. /ANTARA/HO-Dok pribadi

PR BEKASI – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menuai respons beragam dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI sudah tepat.
 
"Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah," kata Kiai Adib, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Analisis Tren Covid-19 Januari 2021, Syaiful Huda Minta Pemerintah Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka 

Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," katanya.

Kiai Adib menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang, tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

Sebab, lanjut Adib, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat ke IMF Ada Menteri Jokowi Korupsi, Rocky Gerung: Dia Capek, Cari Uang kok Dimaki 

"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," tegasnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x