Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
Hal itu diungkap melaui Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa Pers di Kantor Kemenko Polkuham di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD
Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Kasus Gisel, Polisi: Keduanya Sama-sama Suka, MYD Sengaja Dipanggil dari Jepang
Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah resmi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.
Diketahui walau Front Pembela Islam telah dibubarkan, kini tengah ada pembentukan Front Persatuan Islam (FPI) yang digadang-gadang akan menjadi FPI versi Baru, yang dideklarasikan oleh 19 tokoh dan diketuai Shabri Lubis.***