PR BEKASI – Selama pemberlakuan Maklumat Wali Kota Bekasi pada 2-9 Oktober 2020 sedikitnya 11 tempat usaha mulai dari kafe, restoran hingga pusat kuliner di Kota Bekasi, Jawa Barat disegel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penyegelan 11 tempat usaha tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku usaha.
"Agar mereka jera dan mau mematuhi isi maklumat yang dimaksud. Ada 11 tempat usaha yang kita segel sementara 27 lainnya kita berikan peringatan selama pemberlakuan maklumat kemarin," ujar Abi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Sumbang Lebih dari 1.000 Kasus, Bodebek dan 9 Wilayah Jadi Prioritas Penanganan COVID-19 Jokowi
Abi menjelaskan penyegelan dan sanksi berupa surat peringatan dilakukan terhadap tempat usaha yang melanggar maklumat, meliputi pelanggaran beroperasi di atas pukul 18.00 WIB serta tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Rata-rata pelanggaran physical distancing, yakni pembatasan kapasitas tempat duduk, lalu melanggar ketentuan jam operasional," katanya.
Menurut dia, kebijakan penyegelan dalam penindakan maklumat jam malam ini sifatnya hanya sebatas pembinaan. Mereka saat ini sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi tidak mengulangi pelanggaran yang ditetapkan.
"Kita sifatnya pembinaan, selagi mereka membuat pernyataan akan mengikuti ketentuan kita berikan kesempatan, tapi itu jadi catatan kami," ujarnya.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta, Catat Jadwal Baru Transportasi Umum TransJakarta dan KRL