Setelah menandatangani surat pernyataan bermeterai, para pelaku usaha tersebut dianggap sudah berkomitmen untuk melanjutkan beroperasi sesuai ketentuan yang ada dan siap menerima konsekuensi apabila kembali melanggar.
Abi menyebut masa berlaku penyegelan berbeda-beda mulai tiga hari, lima hari, bahkan lebih tergantung kesiapan mereka dalam mengurus surat penyataan.
"Sudah dicabut surat penyegelannya ketika sudah membuat surat penyataan, mereka datang ke Kantor Pol PP membuat surat pernyataan," tambahnya.
Dia menyatakan kebijakan Maklumat Wali Kota Bekasi kini juga telah direvisi dengan tidak lagi membatasi jam operasional usaha hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Dituding Gerakkan Massa Saat Unjuk Rasa Omnibus Law, SBY: Tuduhan Tidak Mendasar, Saya Korban
Pemerintah Kota Bekasi kembali menerapkan kebijakan sesuai surat edaran (SE) nomor 556/1211-Set.COVID-19 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan.
"Belum (ada perpanjangan maklumat jam 18.00 WIB), kita kembali ke surat edaran Wali Kota Bekasi tanggal 29 September 2020," kata dia.***