PR BEKASI – Sejumlah wartawan yang meliput demonstrasi penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu mendapatkan tindak kekerasan dari oknum kepolisian.
Terkait hal itu, Dewan Pers meminta pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi atas tindak kekerasan dan perusakan yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Takut Ada Pasal yang Berubah, PKS Bentuk Tim Pemeriksa Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman
“Kami memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” kata Mohammad Nuh sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Dewan Pers.
Oleh karena itu, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi pada saat aksi demontrasi beberapa waktu lalu.
Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Para Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Cara Lama Dipakai di Era Demokrasi, Malu Kita Sama Dunia
Berikut Enam Sikap Resmi Lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut:
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Dewan Pers