Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

- 2 Januari 2021, 14:21 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri bukan produk hukum.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri bukan produk hukum. /Tangkapan Layar YouTube.com/Refly Harun

"Padahal kalau kita baca tentang pelarangan FPI dan lain sebagainya, itu harus dikaitkan dengan FPI sendiri. Hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang bekerja di dunia jurnalisme, baik jurnalisme formal, maupun jurnalisme media sosial," kata Refly Harun.

Refly Harun juga mengatakan, sekarang ini berkembang citizen journalism yang keberadaannya tidak bisa dinafikan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional Pasal 28F, yaitu hak untuk menggali, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Baca Juga: Mensos Risma Ingin Relokasi Warga Kolong Flyover, Teddy Gusnaidi: Anda Itu Bukan Menteri Jakarta!

Sehingga, Refly Harun pun mendukung langkah yang diambil Komunitas Pers untuk mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan oleh para jurnalis. Seharusnya aparat penegak hukum termasuk Kapolri harus lebih mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk tidak mengeluarkan maklumat-maklumat yang bisa dipandang sebagai sebuah produk yang tidak mengikat, tapi di lapangan menjadi persoalan," tuturnya.

Refly Harun pun menjelaskan bahwa seharusnya maklumat itu berisi pemberitahuan, bukan berisi peraturan.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Front Persatuan Islam Berdiri, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Soal Ilmu Hukum

"Karena kalau berisi peraturan, maka harusnya yang dikeluarkan adalah Peraturan Kapolri (Perka). Tapi berdasarkan asas hukum teori jenjang perundangan-undangan, peraturan Kapolri itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama konstitusi," kata Refly Harun.

Terakhir, Refly Harun berharap meskipun Pasal 2d tidak dicabut, maklumat tersebut tetap tidak bersifat mengikat.

"Mudah-mudahan kalaupun pasal tersebut tidak dicabut dalam Maklumat, maka sesungguhnya maklumat tersebut tidak mengikat pekerja jurnalis, dan tidak seharusnya pelanggaran terhadap maklumat tersebut berbuah pada tindak pidana," kata Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x