PR BEKASI - Jenderal TNI (Purnawirawan) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengeluarkan ultimatum bagi organisasi yang menampung atau membekingi serta melindungi mantan anggota ormas terlarang FPI.
Hendropriyono menyatakan bahwa siapa saja orang yang melindungi para mantan anggota ormas terlarang FPI agar bersiap untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Organisasi elindung eks FPI dan para provokator tunggu giliran," ucap Hendropriyono.
Baca Juga: Tak Disangka, Polisi Malaysia Sebut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Adalah WNI
Mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu juga mengatakan, jika di kemudian hari ada yang sengaja menampung mantan anggota FPI akan dikenakan sanksi yang sama.
"Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," tuturnya.
Menanggapi ultimatum tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun langsung berdoa semoga masyarakat di Indonesia tidak lupa bahwa negara ini adalah negara hukum.
Baca Juga: Omnibus Law, Analis: Buat Investor Asing Percaya Indonesia Negara Potensial untuk Investasi
Ia juga menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia beserta masyarakatnya tidak boleh melakukan hal-hal yang berbau ancaman.