Eks Jenderal TNI Ultimatum Beking Ormas Terlarang FPI, Refly Harun: Besok Negara Kita Jadi Horor

- 31 Desember 2020, 19:56 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari ultimatum dari AM Hendropriyono (kiri) terhadap eks anggota FPI.
Refly Harun (kanan) yang mengomentari ultimatum dari AM Hendropriyono (kiri) terhadap eks anggota FPI. /Kolase foto dari ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/Kolase dari ANTARA dan Instagram @am.hendropriyono

"Sebagai negara hukum tentu berpendapat boleh, kita negara hukum dan negara demokrasi. Dalam negara hukum berpendapat boleh saja, tapi mengancam tidak boleh," ucapnya.

Refly Harun menyampaikan bahwa hanya aparat yang berwenang untuk melakukan hal semacam itu.

Baca Juga: DJ Palestina Ditangkap Akibat Nekat Gelar Pesta di Situs Pemakaman Nabi Musa

"Hanya aparat yang memiliki kewenangan yang bisa memberikan semacam ultimatum dan sebuah peringatan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 31 Desember 2020.

Oleh karena itu menurutnya, justru orang-orang yang memberikan ultimatum selain aparatlah yang tidak menghargai hukum.

"Kalau misalnya yang memberikan adalah orang-orang yang tidak memiliki kewenangan menurut saya justru tidak menghargai hukum," ucapnya.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Tidak Ada Malunya Hadapi Kekalahan

"Saya hanya ingin menilai sebuah kewajaran dari sebuah statement, karena kalau misalnya yang kita dengar ancaman-ancaman seperti itu, maka yang terjadi besok adalah negara kita justru menjadi negara horor," sambungnya.

Refly Harun pun mencontohkan sebuah kasus, misalnya ada orang mengemukakan pendapat yang berbeda dan menganggap pembubaran FPI itu tidak sesuai prosedur hukum, maka saat ini orang tersebut bisa dipermasalahkan.

"Justru negara kita terancam demokrasinya, jadi demokrasi itu justru harus menghormati perbedaan pendapat, harus menjunjung tinggi prosedur hukum," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah