Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan, Refly Harun: Mudah-mudahan HRS Ikhlas dengan Semua Ini

- 30 Desember 2020, 13:56 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus chat mesum Habib Rizieq (kiri) yang akan dilanjutkan oleh polisi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus chat mesum Habib Rizieq (kiri) yang akan dilanjutkan oleh polisi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso. /Kolase foto dari ANTARA dan YouTube FRONT TV

PR BEKASI - Kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kasus tersebut.

Dengan dicabutnya SP3 tersebut, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku siap untuk melaksanakan permintaan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Pertama Kali, DPR Tolak Pengajuan Hak Veto Presiden Donald Trump tentang RUU Pertahanan Nasional

“Kita menghormati putusan-putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo 

Menanggapi hal tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 30 Desember 2020, ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku bingung kenapa Habib Rizieq seolah-olah selalu dibidik usai kepulangannya.

"Sebenarnya apa yang mau dicapai oleh bangsa ini dengan mengobok-obok Habib Rizieq dengan segenap kasus yang menderanya," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah, Realisasi Anggaran Capai Rp843 Miliar

Padahal kasus di republik ini banyak sekali menurutnya, jika Undang-Undang (UU) dibeberkan, mulai dari KUHP hingga delik-delik tindak pidana di luar KUHP, seperti UU Pornografi, dan UU lainnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x