Sebut Somasi PTPN Diskriminasi Habib Rizieq, Fadli Zon: Rakyat Tonton Semua Adegan Ini

- 28 Desember 2020, 15:45 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /DPR RI

PR BEKASI - Politisi Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon turut menyampaikan komentar terkait kasus sengketa lahan antara PTPN VIII dan Pesantren Markaz Syariah FPI.

PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII melayangkan somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

PTPN VIII meminta pesantren yang dipimpin oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq harus segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Minta Sandiaga Uno Tak Utak-Atik Bali, Niluh Djelantik: Babi Guling dan Tuak Tetap Jadi Andalan Kami

Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Untuk informasi, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, Azis Syamsuddin: Kedubes Malaysia Harus Ungkap Aktor di Baliknya

Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x