PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq

- 29 Desember 2020, 18:49 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Penyidikan terkait dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein akan dilanjutkan kembali oleh Polda Metro Jaya

Hal tersebut sesuai dengan perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan akhir praperadilan kasus tersebut.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Febriyanto Dunggio mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita yang merupakan Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Bertekad 'Perang' Lawan Pencuri Kekayaan Laut Indonesia, Sakti Wahyu Akan Perkuat Lembaga Ini

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik," kata Febriyanto Dunggio.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x