SP3 Kasus Chat Mesum HRS Dicabut, Guntur Romli: Alhamdulilah! Kasus Ahok Aja Sampe Vonis

- 29 Desember 2020, 18:44 WIB
Politikus PSI, Mohamad Guntur Romli
Politikus PSI, Mohamad Guntur Romli /Instagram.com/@gunromli

PR BEKASI – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hakim membacakan putusan pencabutan SP3 tersebut pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kuasa Hukum Penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan wanita cantik bernama Firza Husein.

Baca Juga: Tampak Lega Usai Pemeran Pria di Video Syur Gisel Terungkap, Adhietya Mukti: Alhamdulillah

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Febriyanto Dunggio dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 29 Desember 2020.

Febriyanto kembali menyampaikan bahwa pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Lebih lanjut, ia pun berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

Baca Juga: Tim Hukum Markaz Syariah Ungkap Beli Tanah ke Petani, Teddy Gusnaidi: Gak Perlu Banyak Ngomong

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tutur Febriyanto Dunggio.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x