Febriyanto mengatakan bahwa kasus itu muncul sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Selanjutnya, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tutupnya.
Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom
Pemberitaan terkait pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq pun mendapatkan tanggapan dari aktivis Mohamad Guntur Romli.
Melalui Twitter-nya, Guntur Romli mendukung adanya tindak lanjut proses hukum dari pihak berwajib terkait kasus chat mesum itu.
Bahkan Guntur Romli membandingannya dengan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang proses hukumnya sampai vonis.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Malam Ini, Brighton Vs Arsenal: Meriam London yang Inkonsistensi
Alhamdulillah! Lanjut! Kasus Ahok aja sampe vonis, masa ini mau dihentikan di tengah jalan, enak aja!
Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Bisa Lanjut https://t.co/Vx2E3SW4hd— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 29, 2020
"Alhamdulilah! Lanjut! Kasus Ahok aja sampe vonis, masa ini mau dihentikan di tengah jalan, enak aja!." kata Guntur Romli, dikutip dari Twitter @GunRomli pada Selasa, 29 Desember 2020.***