Pertama Kali, DPR Tolak Pengajuan Hak Veto Presiden Donald Trump tentang RUU Pertahanan Nasional

- 31 Desember 2020, 06:10 WIB
Kongres batalkan hak veto Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait UU Otorisasi.
Kongres batalkan hak veto Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait UU Otorisasi. /The Texas Tribune

PR BEKASI - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan akan menggunakan hak veto atas Undang-undang (UU) Otorisasi Pertahanan Nasional senilai 750 miliar dolar AS atau sekira Rp10.453 triliun.

Namun niat Donald Trump tersebut harus bertepuk sebelah tangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dipimpin oleh partai Demokrat pada Senin, 28 Desember 2020 membatalkan hak veto Trump tersebut.

Diketahui bahwa pemungutan suara DPR memberikan sebanyak 322 berbanding 87 suara, dengan 109 di antaranya Partai Republik yang bergabung dengan Demokrat untuk mengesampingkan veto Trump dan meneruskan nasib RUU kepada Senat yang dipimpin Partai Republik.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani, Jelang Akhir Tahun PT Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi

Selanjutnya, Senat akan mengadakan pemungutan suara akhir pekan ini untuk RUU tersebut. Jika Senat mengikuti langkah DPR, RUU tersebut menjadi undang-undang.

Ini akan menjadi veto pertama DPR yang mengesampingkan hak veto Donald Trump sebagai presiden.

DonaldTrump, yang marah karena beberapa Republikan telah mengakui kekalahannya dari Presiden terpilih AS Demokrat Joe Biden dalam pemilihan 3 November lalu, menyampaikan hak veto terkait RUU tersebut.

Hak tersebut dikeluarkan ketika Presiden terpilih, Joe Biden yang sebentar lagi akan dilantik pada 20 Januari 2020 memdatang.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Pintu untuk WNA, Garuda Indonesia Pastikan Akan Patuhi Aturan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x