PR BEKASI - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump jelang akhir pekan kemarin pada Jumat, 18 Desember 2020 menandatangani undang-undang (UU) perpanjangan selama dua hari pendanaan federal yang diloloskan oleh Kongres AS.
Diketahui bahwa aturan itu disahkan oleh Donald Trump demi menghindari pemerintah yang shutdown.
Selanjutnya, anggota Kongres menegosiasikan uang bantuan pandemi Covid-19 sebesar 900 miliar dolar AS atau Rp12.714 triliun.
Baca Juga: Muhammadiyah 'Cabut' dari Bank Syariah BUMN, Refly Harun: Erick Thohir Lebih Tertarik Relawan Jokowi
Uang sebesar itu juga bagian dari anggaran pengeluaran pemerintah senilai total 1.4 triliun dolar AS.
Sentara itu, DPR dan Senat AS mengalami sedikit perdebatan beberapa jam sebelum menyetujui untuk memperpanjang pendanaan pemerintah yang mulai kadaluwarsa.
Perpanjangan ini juga memberikan lebih banyak waktu kepada para pemimpin Kongres untuk mencoba menyusun RUU bantuan Covid-19 bipartisan yang sejalan dengan undang-undang pengeluaran besar.
“Saya merasa semua pihak membuat kemajuan yang bagus untuk merelaksasi RUU yang akan berlaku selama setahun penuh lewat kebijakan yang sepatutnya,” kata anggota Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Tak Bisa Hadir Lantaran Ada Acara di Solo, Polisi Akan Panggil Ulang Haikal Hassan