PR BEKASI - Tidak hanya di Indonesia, Amerika Serikat (AS) pun diketahui ikut memberikan bantuan tunai kepada warganya yang tengah menganggur terutama saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Namun sayangnya, beberapa waktu lalu, Presiden AS Donald Trump dikabarkan menolak Undang-undang (UU) bantuan pandemi virus corona dan paket anggaran pengeluaran senilai 2.3 triliun dolar AS.
Sehingga, jutaan warga AS terancam tak akan mendapatkan lagi bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang mengalami pengangguran setelah masa pemberian bantuan itu habis masa berlakunya pada Sabtu, 26 Desember 2020.
Baca Juga: Optimistis Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia di 2021, Begini Strategi Sandiaga Uno
Selanjutnya, Donald Trump juga menegaskan bahwa jumlah itu tidak cukup untuk membantu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Presiden Donald Trump mengejutkan politikus Partai Demokrat dan Partai Republik di Kongres ketika pada pekan ini dia mengatakan tidak puas dengan anggaran pengeluaran yang disusun.
Dikabarkan, anggaran tersebut di antaranya yakni, memberikan uang bantuan total 892 miliar dolar AS kepada masyarakat yang terdampak oleh wabah virus Covid-19.
Selain itu, ada dana bantuan langsung tunai untuk warga pengangguran. Ada pula pengeluaran sebesar 1.4 triliun dolar AS untuk anggaran belanja negara.
Baca Juga: Viral! Beredar Rekaman Suara PSI Minta Kenaikan Dana Bantuan Politik, Begini Jawaban Kesbangpol DKI