PR BEKASI - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac di Tanah Air, Menkes: Insyaallah Akan Didistribusikan di 34 Provinsi
Melalui pengumuman itu, seluruh aktivitas ormas FPI secara resmi dilarang oleh pemerintah.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Oleh karena itu, eks FPI kini mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Baca Juga: Kenang Wasiat Gus Dur, Khofifah Indar Parawansa: Beliau Lebih Suka Disebut 'Bapak Kemanusiaan'
Deklarator lahirnya Front Persatuan Islam diprakarsai oleh sebanyak 19 tokoh.