PR BEKASI - Pemerintah telah mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua bentuk kegiatannya di seluruh Tanah Air Indonesia.
Diumumkan Rabu, 30 Desember 2020, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang.
Pembubaran FPI diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing ormas tersebut.
Baca Juga: Kecam Oknum Wartawan yang Teriak 'Goyang Gisel', Bintang Emon: Orang Bodoh Ada di Berbagai Lapisan
Terkait itu, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb Ace Hasan Syadzily menilai pembubaran itu sudah tepat.
Ketegasan pemerintah melarang FPI beraktivitas telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ace, Rabu, 30 Desember 2020.
Ace menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Keputusan itu juga dinilai sudah melalui pemantauan dan pembuktian, erutama melanggar Pasal 59 ayat (3) UU Ormas.
Baca Juga: Lanjutkan Program Jemput Bola ke Pendonor, PMI Optimis Penuhi Kebutuhan Stok Darah di 2021
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Golkar Indonesia