FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Ketua DPP Golkar: Kita Semua Sudah Tahu Rekam Jejak FPI Selama ini

- 31 Desember 2020, 11:20 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/pri/ANTARA FOTO

Kemudian, sambung Ace, dalam Perppu itu mengatur berbagai larangan terhadap ormas seperti permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. 

Serta melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Ace juga menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 21 Juni 2019. Namun sebagai organisasi FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.

Baca Juga: Pertanyakan Putusan Pelarangan Organisasi FPI, Neno Warisman: Kita Harus Lihat dengan Hati Nurani 

"Seperti soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," kata Ace, Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kabargolkar.com, pada Kamis, 31 Desember 2020. 

Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama lintas enam kementerian yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 Tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020.

Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Golkar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah