Apresiasi Nyali Pemerintah Larang Organisasi FPI, Teddy Gusnaidi: Butuh Setahun Lebih di-PKI-kan

- 31 Desember 2020, 06:04 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. /YouTube/ Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menyatakan pendapatnya terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Teddy Gusnaidi membuat pernyataan bahwa pembubaran FPI dapat mudah dilakukan dengan pembuatan Undang-undang sebagaimana Undang-undang yang melarang Partai Komunis Indonesia (PKI) saat zaman Orba.

"Sebenarnya mudah, jadikan saja FPI seperti PKI, jadikan kelompok terlarang, selesai," tutur Teddy Gusnaidi dalam akun Twitternya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pertama Kali, DPR Tolak Pengajuan Hak Veto Presiden Donald Trump tentang RUU Pertahanan Nasional 

Akan tetapi, Teddy Gusnaidi juga menyampaikan letak permasalahan pembubaran FPI terdapat pada keberanian pemerintah.

"Apa hal itu sulit? Tidak, mudah banget, hanya masalah berani atau tidak. Mungkin karena ada nama Islam? Ah itu cuma label 'jualan' saja," kata Teddy Gusnaidi.

Pada Rabu, 30 Desember 2020, FPI secara resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.

Keputusan pembubaran dan pelarangan ormas FPI tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020

Baca Juga: Sempat Bercerai Pada 2011, Aa Gym Dikabarkan Sudah Talak Tiga Teh Ninih 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah