Soal Larangan Aktivitas FPI, Polri Akan Lakukan Tindakan Penertiban Sesuai Keputusan Pemerintah

- 30 Desember 2020, 21:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan). /ANTARA/ Anita Permata Dewi/

PR BEKASI - Menyusul keputusan pemerintah menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polri akan melakukan tindak lanjut terkait keputusan tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pihaknya akan melakukan hal tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi Polri

"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," kata Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Nama Roy Marten Jadi Trending di Twitter, 11 Pesan Bijak Ini Bisa Anda Ucapkan ke Pasangan

Menurut dia, jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.

"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," katanya,

Selain itu, FPI juga dilarang untuk melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

Baca Juga: Soroti Perubahan Bentuk Bansos 2021, KPK Meminta Mensos Risma Lakukan Hal Ini

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x