Media Asing Ikut Bahas Putusan FPI sebagai Organisasi Terlarang, Pernyataan Mahfud MD Jadi Sorotan

- 30 Desember 2020, 20:43 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan III setelah pemerintah pusat melarang kegiatan FPI.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan III setelah pemerintah pusat melarang kegiatan FPI. /ANTARA/Livia Kristianti

PR BEKASI – Media asing yang berbasis di Singapura, Channel News Asia turut menyoroti kebijakan Pemerintah Indonesia yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
 
Dalam artikel yang berjudul “Indonesia Bans Rizieq Shihab's Hardline Islamic Defenders Front Group” tersebut, Channel News Asia mengatakan Menko Polhukam Mahfud MD telah melarang FPI yang merupakan kelompok garis keras yang kontroversial namun berpengaruh secara politik.
 
Mereka memetik pernyataan dari Mahfud MD yang menyatakan FPI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan mulai hari ini.

Baca Juga: Pertama Kali, DPR Tolak Pengajuan Hak Veto Presiden Donald Trump tentang RUU Pertahanan Nasional 

“Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia.
 
Channel News Asia menambahkan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang merupakan ulama dan tokoh kontroversial dalam politik Indonesia sedang dalam masa tahanan di penjara setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada awal bulan ini.
 
Media tersebut menulis, Habib Rizieq Shihab baru-baru ini kembali ke Indonesia pada 10 November 2020 dari pengasingan selama tiga tahun di Arab Saudi setelah dakwaan pidana pada kasus pornografi yang melibatkan dirinya dibatalkan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Lakukan Lima Hal Ini Untuk Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2021 

Media Singapura CNA mengatakan, Imam Besar FPI tersebut disambut kepulangannya oleh simpatisannya yang terdiri dari ribuan pria, wanita, dan anak-anak yang mayoritas dari mereka mengenakan jubah putih Islami sembari meneriakkan "Tuhan Yang Maha Besar".
 
Channel News Asia menambahkan, para simpatisan Habib Rizieq Shihab tersebut telah melumpuhkan lalu lintas di sekitar Bandara Internasional Soekarno Hatta selama beberapa jam saat mereka berkerumun untuk menyambut kepulangan Imam Besar FPI tersebut.
 
Tak sampai di situ, media tersebut menambahkan pada 12 Desember 2020, Habib Rizieq menyerahkan diri kepada pihak berwenang Indonesia setelah dia dituduh menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi Covid-19 dengan mengadakan acara dengan kerumunan besar.

Baca Juga: Gawat! Israel Lancarkan Serangan Rudal ke Dekat Damaskus, 1 Tentara Suriah Tewas dan 3 Terluka 

Menurut Channel News Asia, Juru bicara kepolisian Jakarta Yusri Yunus mengatakan dalam jumpa pers sehari sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
 
Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengadakan acara memperingati Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya bulan lalu yang menyebabkan kerumunan massa simpatisannya.
 
Media asing tersebut mengatakan, Habib Rizieq Shihab bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara jika terbukti bersalah menghasut orang untuk melanggar peraturan kesehatan di tengah wabah, dan menghalangi penegakan hukum.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x